Fasilitas

1. Operasi Penindakan Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Bantaeng secara rutin mengadakan “Gempur Rokok Ilegal”, menyasar warung dan toko eceran. Kegiatan ini dilengkapi dengan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok legal untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat .

2. Fasilitas Fiskal bagi Industri Ekspor

Meskipun belum ada Kawasan Berikat resmi di Bantaeng, Bea Cukai menyediakan fasilitas fiskal seperti KITE dan TPB bagi pelaku usaha berorientasi ekspor – menangguhkan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku yang akan diekspor .

3. Adminstrasi Digital: CEISA

Semua layanan kepabeanan dan cukai, termasuk PIB (impor) dan PEB (ekspor), diakses melalui portal CEISA, memfasilitasi pelaku usaha di Bantaeng mengurus dokumen secara daring—tanpa harus datang ke kantor Makassar .

4. Edukasi Publik dan Kampanye

Selain operasi pasar, Bea Cukai mengadakan edukasi langsung di warung, pasar, dan fasilitas publik tentang pentingnya pita cukai asli, dampak rokok ilegal, dan manfaat regulasi legal bagi penerimaan negara.

5. Dana DBH‑CHT untuk Dukungan Kegiatan

Pendanaan kegiatan penindakan dan edukasi seperti sosialisasi pita cukai di Bantaeng menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH‑CHT), sesuai regulasi yang berlaku.

6. Kolaborasi Antarlembaga

Pelaksanaan operasi penindakan dan edukasi melibatkan kerja sama antar instansi: Satpol PP, Polri, TNI AL, serta pemerintah daerah. Sinergi ini memperkuat efektivitas kegiatan dan membangun kesadaran kolektif